Suryo menjelaskan, melalui sistem tersebut, para wajib pajak tak lagi perlu mengisi data dalam SPT Pajak karena DJP sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu mencocokkan data.

Akhirnyaaaaaaaaaaaa

You are viewing a single thread.
View all comments
1 point
*
Deleted by creator
permalink
report
reply

Berita

!berita@lemmy.my.id

Create post

Tempat Untuk Mengabarkan Berita Baik Lokal Maupun Internasional

Community stats

  • 3

    Monthly active users

  • 116

    Posts

  • 190

    Comments

Community moderators