Suryo menjelaskan, melalui sistem tersebut, para wajib pajak tak lagi perlu mengisi data dalam SPT Pajak karena DJP sudah memasukkan data para wajib pajak dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu mencocokkan data.
Akhirnyaaaaaaaaaaaa
You are viewing a single thread.
View all comments 1 point
*
Deleted by creator